PERPISAHA KEPALA KEWILAYAHAN DUSUN CIGAMPING
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 74 Tahun 2023
tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa, menegaskan bahwa Perangkat Desa berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
Perangkat Desa yang diberhentikan diantaranya karena usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dan pada tanggal 09 Januari 2025 usia Kepala kewilayahan Kepala Dusun Cigamping yaitu Sdri Harwati telah berusia genap 60 tahun, maka dengan Keputusan Kepala Desa Neglasari nomor 13 Tahun 2025, Sdri. Harwati diberhentikan dari Jabatan kepala Kewilayan Kepala Dusun Cigamping.
Dalam amanatnya Kepala Desa Neglasari mengucapkan terima kasih atas pengabdian Ibu Harwati selama 18 tahun menjadi Kepala Dusun Cigamping, dan semoga menjadi amal kebaikan baginya, juga mendo'akan semoga diberikan kesehatan dan umur panjang menikmati masa pensiun dan memohon maaf pemerintah desa belum bisa memberikan dana pensiun bagi perangkat desa yang purna.-