PERPISAHAN KASI KESEJAHTERAAN

Sesuai dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 74 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, menegaskan bahwa Perangkat Desa berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.

Maka pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 telah dilaksanakan Perpisahan dan serah terima Kasi Kesejahteraan yaitu Sdr Herdi yang memasuki usia pensiun, dan sekarang Kasi Kesejahteraan dilaksanakan  oleh Plt. Sdr Dian Rusdiana Rahman sebagai Kepala Dusun Cibenda.

Perangkat Desa yang diberhentikan diantaranya karena usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dan pada tanggal 18 Februari 2025 usia Kepala Seksi Kesejahteraan yaitu Sdr. HERDI telah berusia genap 60 tahun, maka dengan Keputusan Kepala Desa Neglasari nomor  16 Tahun 2025, Sdr. HERDI diberhentikan dari Jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Neglasari.

Dalam amanatnya Kepala Desa Neglasari mengucapkan terima kasih atas pengabdian Pak Herdi selama 18 tahun 9 Bulan menjadi Perangkat Desa Neglasari, dan semoga menjadi amal kebaikan baginya, juga mendo'akan semoga diberikan kesehatan dan umur panjang menikmati masa pensiun dan memohon maaf pemerintah desa belum bisa memberikan dana pensiun bagi perangkat desa yang purna.-

Share Berita