PERPISAHAN KASI KESEJAHTERAAN
Sesuai dengan Peraturan
Bupati Ciamis Nomor 74 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa, menegaskan bahwa Perangkat Desa berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
Maka pada hari Kamis tanggal 20
Februari 2025 telah dilaksanakan Perpisahan dan serah terima Kasi Kesejahteraan
yaitu Sdr Herdi yang memasuki usia pensiun, dan sekarang Kasi Kesejahteraan
dilaksanakan oleh Plt. Sdr Dian Rusdiana Rahman sebagai Kepala Dusun
Cibenda.
Perangkat Desa yang diberhentikan
diantaranya karena usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dan pada tanggal 18
Februari 2025 usia Kepala Seksi Kesejahteraan yaitu Sdr. HERDI telah berusia
genap 60 tahun, maka dengan Keputusan Kepala Desa Neglasari nomor 16
Tahun 2025, Sdr. HERDI diberhentikan dari Jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan
Desa Neglasari.
Dalam amanatnya Kepala Desa
Neglasari mengucapkan terima kasih atas pengabdian Pak Herdi selama 18 tahun 9
Bulan menjadi Perangkat Desa Neglasari, dan semoga menjadi amal kebaikan
baginya, juga mendo'akan semoga diberikan kesehatan dan umur panjang menikmati
masa pensiun dan memohon maaf pemerintah desa belum bisa memberikan dana
pensiun bagi perangkat desa yang purna.-