PROGRAM KETAHANAN PANGAN

Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan merupakan langkah strategis yang dilandasi oleh kebutuhan mendesak untuk memperkuat ketahanan pangan di Indonesia.

Keberhasilan penerapan kebijakan ini sangat tergantung pada komitmen semua pihak untuk berkolaborasi. Dengan adanya syarat-syarat dan panduan yang jelas, diharapkan setiap desa dapat menghadapi tantangan yang ada dan beradaptasi terhadap perubahan dengan lebih baik. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat, tetapi juga memperkuat ekonomi lokal, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan daya saing desa.

Maka pada tanggal 20 Februari 2025 Desa Neglasari mengadakan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua beserta Anggota BPD, Direktur BUMDesa beserta Pengawas, Pokdarwis,Ekrap, TP PKK dan Lembaga Desa lainnya, yang membahas untuk penggunaan Dana Desa sebesar 20% untuk Ketahanan Pangan yang akan dilaksanakan oleh BUMDesa sesuai dengan potensi Desa Neglasari.

Adapun yang diajukan BUMDesa adalah berbagai jenis tanaman jagung, padi, dan serta pengelolaan ternak Itik, Domba dan ikan.

Pada waktu tersebut dimusyawarahkan tetapi belum mencapai kesimpulan akhir, bagaimana BUMDesa akan melaksanakan program Ketahanan Pangan dan perlu pengkajian lebih dalam agar program tersebut dapat berhasil sesuai dengan tujuan program Ketahanan Pangan.

Share Berita