PROGRAM KETAHANAN PANGAN
Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk
Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan merupakan langkah strategis
yang dilandasi oleh kebutuhan mendesak untuk memperkuat ketahanan pangan di
Indonesia.
Keberhasilan penerapan kebijakan ini sangat
tergantung pada komitmen semua pihak untuk berkolaborasi. Dengan adanya
syarat-syarat dan panduan yang jelas, diharapkan setiap desa dapat menghadapi
tantangan yang ada dan beradaptasi terhadap perubahan dengan lebih baik. Hal
ini tidak hanya akan meningkatkan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat, tetapi
juga memperkuat ekonomi lokal, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan
daya saing desa.
Maka pada tanggal 20 Februari 2025 Desa Neglasari
mengadakan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua
beserta Anggota BPD, Direktur BUMDesa beserta Pengawas, Pokdarwis,Ekrap, TP PKK
dan Lembaga Desa lainnya, yang membahas untuk penggunaan Dana Desa sebesar 20%
untuk Ketahanan Pangan yang akan dilaksanakan oleh BUMDesa sesuai dengan
potensi Desa Neglasari.
Adapun yang diajukan BUMDesa adalah berbagai
jenis tanaman jagung, padi, dan serta pengelolaan ternak Itik, Domba dan ikan.
Pada waktu tersebut dimusyawarahkan tetapi
belum mencapai kesimpulan akhir, bagaimana BUMDesa akan melaksanakan program Ketahanan
Pangan dan perlu pengkajian lebih dalam agar program tersebut dapat berhasil
sesuai dengan tujuan program Ketahanan Pangan.