PENYERAHAN SANTUNAN BPJS KETENAGAKERJAAN

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 (PP No. 44/2015) mengartikan Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat menjadi JKM sebagai manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Dengan begitu, ahli waris diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia (tidak memiliki penghasilan lagi). Di Desa Neglasari seluruh Ketua RW dan Ketua RT telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2020.

Pada tanggal 31 Oktober 2024 telah diserahkan berkas pengajuan Klaim JKM ke keluarga Almarhum Ketua RT 40 Dusun Sukamantri dan Ketua RT 13 Dusun Cibenda dengan masing-masing akan mendapatkan santunan :

  1. Santunan kematian sebesar Rp20.000.000;

  2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000;

  3. Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000;

    Santunan tersebut akan diterima oleh ahli wari ke rekening bank ahli waris masing-masing.ap


Share Berita