REHAB RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
Sesuai dengan program pemerintah pusat melalui PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA, bahwa Dana Desa dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh. Desa Neglasari tahun Angaran 2024 menganggarkan dari Dana Desa untuk Bantuan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin sebanyak 6 (enam) unit Rumah. Bantuan ini diberikan dalam bentuk material/bahan bangunan (bukan untuk upah tenaga kerja). Pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi dikerjakan secara gotong royong.
Selain dari Dana Desa Pemerintah Desa Neglasari bekerja sama dengan UPZ Desa Neglasari membangun 2 (dua) Unit rumah. sehingga pada tahun 2024 sudah terehabilitasi rumah tidak layak huni sebanyak 7 (tujuh) rumah.
Dengan terbangunnya Rumah yang tidak layak huni menjadi yang layak huni bagi masyarakat miskin, sehingga mereka dapat hidup sejahtera dan menjalankan fungsi keluarga dengan baik. ap