PEMILIHAN BPD ANTAR WAKTU
Dalam rangka pengisian angota BPD , telah diselenggarakan musyawarah Desa Neglasari Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis di Balai Dusun Cigamping Desa Neglasari , yang dilaksanakan pada :
Hari : Selasa
Tanggal : 29 Juli 2025
Jam : 09.00 s/d 10.06 WIB
Tempat : Balai Pertemuan Dusun Cigamping Desa Neglasari
disampaikan oleh BPD , pemerintah desa dan unsur masyarakat Dusun Cigamping .
1. Jumlah Calon anggota BPD Pengganti Antar Waktu dari yang hadir sebanyak 48 orang dan
mencalonkan Anggota BPD Antar Waktu dan yang dicalonkan sebanyak 4 orang.
2.
Mekanisme pengisisn anggota BPD antar waktu melalui Poting
3. Jumlah dan unsur peserta musyawarah perwakilan Jumlah peserta musywarah setiap RT orang terdiri dari perwakilan masing-masing RW/RT 7 (tujuh) orang
4. Setelah dilakukan pemilihan maka dari 4 orang calon tersebut dengan hasil :
1. Sdri. Anita Setiawati,SE.,SPd = 10 suara
2. Sdri. Nurhayati = 19 suara
3. Sdr. Herisman = 5 suara
4.Sdr. Maman Daliman = 14 Suara
5. Memutuskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pengganti antar waktu Periode 2019-2027 yang
berketetapan Keputusan menjadi Akhir dari musyawarah ini yaitu :
Nama Sdri. Nurhayati, warga RT 006 RW 011 Desa Neglasari dengan perolehan suara sebanyak 19 suara