SATGAS JAGA MALAM BAGI PESERTA DIDIK

Dalam rangka pembentukan karakter dan disiplin peserta didik serta mewujudkan generasi muda yang sehat, berkarakter mulia dan cerdas, yaitu generasi Panca Waluya (Cageur Bageur Bener Pinter Singer) di Desa Neglasari untuk melaksanakan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa dan Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 1764 tahun 2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Pada tanggal 06 Agustus 2025 telah dilaksanakan musyawarah yang dipimpin oleh Kepala Desa Neglasari dan dihadiri oleh Babinsa, Babinkamtibmas, Kasi Trantib Kecamatan Pamarican dan undangan diantaranya Kepala SMAN 1 Pamarican,Kepala Sekolah SDN 1 Neglasari,Kepala Sekolah SDN 2 Neglasari,Kepala Sekolah SDN 3 Neglasari dan Kepala Sekolah MI Neglasari, Linmas Desa Neglasari dan Ketua Lembaga Karangtaruna dan  Ketua RW. serta seluruh perangkat desa.

Setelah melalui pembahasan dan masukan terbentuklah Satuan Tugas (SATGAS) Jam Malam Bagi Peserta Didik di Desa Neglasari Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis dengan Nomor SK 39 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) Jam Malam Bagi Peserta Didik di Desa Neglasari Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis.

SK terlampir di Produk Hukum website ini...

JADWAL PELAKSANAAN PATROLI SATUAN TUGAS (SATGAS) PENGAWASAN JAM MALAM  BAGI PESERTA DIDIK

DI DESA NEGLASARI KECAMATAN PAMARICAN KABUPATEN CIAMIS

 

1.

JADWAL

 

a.

Waktu

:

Jam 21.00 – 04.00  disesuaikan dengan kesepakatan SATGAS

 

b.

Durasi

:

Setiap patroli bisa berlangsung selama 1-2 jam tergantung situasi dan kondisi

 

c.

Frekuensi

:

Setiap Malam atau bisa ditentukan SATGAS beberapa kali dalam seminggu

 

d.

Rute

:

Disesuaikan dengan kondisi dilapangan dan hasil pemetaan titik rawan.

 

 

 

 

 

2.

PERSONIL PATROLI

 

a.

Pembina dan Pengawas

 

b.

Satpam Sekolah / Kepala Sekolah SMA/SD/MI atau Guru SMA/SD/MI

 

c.

Perwakilan OSIS/Guru BP/Guru Kelas

 

d.

Karang Taruna

 

e.

Tokoh Masyarakat di lingkungan masing-masing

 

 

 

 

 

 

3.

TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB

 

a.

Memastikan peserta didik tidak berada diluar rumah pada jam malam tanpa alasan yang jelas,

 

b.

Memberikan teguran atau peringatan kepada siswa yang melanggar aturan,

 

c.

Melakukan koordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua siswa, jika ada  siswa yang melanggar jam malam,

 

d.

Mencatat temuan dan melaporkan setiap kegiatan Patroli dan temuan ke SATGAS Jam Malam Kecamatan, Satpol PP Kab. Ciamis dan Kesbangpol Kab. Ciamis.,

 

e.

Sasaran Jam Malam Adalah siswa SD, SMP dan  SMA.

 

 

 

 

 

 

4.

PERALATAN

 

a.

Lampu Senter

 

b.

Buku Catatan dan Alat Tulis

 

c.

Sarana Komunikasi (Handphone dan Handy Talky)

 

d.

Pakaian yang sesuai (Seragam atau pakaian lapangan/PDL)

 

e.

Kendaraan Patroli

Share Berita